Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui Pemilu (Pemilihan Umum). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu dilaksanakan di tahun 2024 dalam moment akbar dengan 2 (dua) kali jenis pemilihan. Moment tersebut adalah Pemilu untuk memilih calon-calon legislatif (caleg), dan pemilihan preseiden beserta wakilnya yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan moment selanjutnya adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur dan wakilnya, maupun bupati/walikota beserta wakilnya yang ditetapkan pada tanggal 27 November 2023.
Sesuai rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024, saat ini adalah tahapan sosialisasi oleh badan adhoc yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), beserta tingkatan di bawahnya baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertugas di wilayah kalurahan. Sebagaimana halnya di Kalurahan Kedungsari, sosialisasi pemilu 2024 juga dilaksanakan oleh PPS dengan sasaran dari berbagai unsur masyarakat. Adapun Sosialisasi yang telah berjalan di Kalurahahn Kedungsari di antaranya adalah pada tanggal 28 April 2023. Mulai dari unsur pemuda/pemilih pemula, unsur perempuan/PKK, unsur kader kesehatan dan posyandu, unsur pamong kalurahan, unsur BPK, dan unsur tokoh di masyarakat. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk membuka wawasan tentang arti demokrasi, dan memotivasi warga yang telah mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi memilih wakil-wakilnya menuju Indonesia Maju.