Sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat, serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021, kini di tiap-tiap daerah dibentuk Kelompok Jaga Warga. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasar kebersamaan; sukarela; kearifan lokal; gotong royong; swakarsa; dan partisipasi.
Kelompok Jaga Warga mempunyai fungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial; sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Anggota Kelompok Jaga Warga dipilih dengan memperhatikan keterwakilan dari semua unsur dalam masyarakat yang meliputi tokoh masyarakat; tokoh agama; perwakilan kelompok pemuda; dan perwakilan kelompok perempuan.
Kalurahan Kedungsari sebagaimana amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021, melaksanakan Pengukuhan Kelompok Jaga Warga pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022. Jumlah Kelompok Jaga Warga adalah 72 orang yang berasal dari 9 Padukuhan. Kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Panewu Kapanewon Pengasih Bapak Triyanto Raharjo, S.Sos., M.Si atas nama Bupati Kulon Progo. Serangkaian dengan itu, dilanjutkan dengan Pembinaan awal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo yaitu Bapak Susila Tamaji, SIP, MM. Melalui Acara ini secara resmi Kalurahan Kedungsari memiliki Lembaga Kemasyarakatan Kelompok Jaga Warga, untuk saling bersatu padu dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya yaitu RT, RW, Karang Taruna, PKK, Kader, dan LPMKal dalam memajukan Padukuhan/Kalurahan.