.jpg)
Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Karongan Tahun 2025, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- Penduduk Padukuhan Karongan Kalurahan Kedungsari terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- berbadan sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
B. Persyaratan Administrasi
1) Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan.
- Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- yang memuat:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.
c. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
d. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
e. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
f. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Pengasih ;
h. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
i. Pas foto warna dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
j. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
k. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;
l. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
m. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;
n. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim;
o. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- serta blanko disediakan oleh Tim;
p. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;
q. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
r. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
2) Tim tidak memungut biaya pendaftaran.
3) Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari tanggal 12 - 29 Agustus 2025 pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB, dan tidak boleh diwakilkan.
4) Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 3 (tiga) rangkap, dengan keterangan sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap untuk Lurah
- 1 (satu) rangkap untuk Tim Penjaringan
- 1 (satu) rangkap untuk BPK Kalurahan
5) Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.
No |
Uraian Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Dukuh ke Masyarakat Dukuh Karongan |
4 - 9 Agustus 2025 |
2 |
Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari |
10 - 11 Agustus 2025 |
3 |
Penerimaan Pendaftaran |
12 - 29 Agustus 2025 |
4 |
Perpanjangan waktu pendaftaran |
- |
5 |
Penerimaan Pendaftaran Tahap II |
- |
6 |
Perpanjangan waktu pendaftaran Tahap II |
- |
7 |
Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon |
1 - 2 September 2025 |
8 |
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang memenuhi syarat |
3 September 2025 |
9 |
Penerimaan Keberatan Masyarakat dan Penelitian Kebenaran Aduan Keberatan Masyarakat |
3 - 5 September 2025 |
10 |
Penyampaian Bakal Calon yang memenuhi syarat kepada Lurah |
6 - 8 September 2025 |
11 |
Pembuatan SK Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
9 - 10 September 2025 |
12 |
Pembekalan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
11 - 12 September 2025 |
13 |
Pelaksanaan Ujian * |
15 - 16 September 2025 |
14 |
Penyampaian hasil ujian kepada Lurah |
17 - 19 September 2025 |
15 |
Lurah mengajukan Rekomendasi kepada Panewu terkait hasil pengisian Pamong Kalurahan Kedungsari Jabatan Dukuh Karongan |
22 - 24 September 2025 |
16 |
Lurah menyampaikan usulan pengangkatan Dukuh Karongan kepada Bupati melalui Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dilampiri Rekomendasi Panewu |
22, 26, 29, 30 September 2025 dan 1 Oktober 2025 |
17 |
Lurah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan |
2 Oktober 2025 |
* Ujian kemampuan dasar lanjut dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi sama.