You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEDUNGSARI " JABATAN DUKUH KARONGAN "

Admin Kalurahan 06 Agustus 2025 Dibaca 305 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEDUNGSARI

Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Karongan Tahun 2025, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari  Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum

Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. Penduduk Padukuhan Karongan Kalurahan Kedungsari terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. berbadan sehat jasmani dan rohani;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  16. Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
  17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.

B. Persyaratan Administrasi

1) Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai  berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan.
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- yang memuat:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
  3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
  11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.

c. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang  dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

d. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;

e. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

f. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Pengasih ;

h. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;

i. Pas foto warna dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;

j. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;

k. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;

l. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;

m. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;

n. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim;

o. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- serta blanko disediakan oleh Tim;

p. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;

q. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

r. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.

2) Tim tidak memungut biaya pendaftaran.

3) Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari tanggal 12 - 29 Agustus 2025 pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB, dan tidak boleh diwakilkan.

4) Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 3 (tiga) rangkap, dengan keterangan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) rangkap untuk Lurah
  2. 1 (satu) rangkap untuk Tim Penjaringan
  3. 1 (satu) rangkap untuk BPK Kalurahan

5) Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.

No

Uraian Kegiatan

Jadwal

1

Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Dukuh ke Masyarakat Dukuh Karongan

4 - 9 Agustus 2025

2

Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari

10 - 11 Agustus 2025

3

Penerimaan Pendaftaran

12 - 29 Agustus 2025

4

Perpanjangan waktu pendaftaran

-

5

Penerimaan Pendaftaran Tahap II

-

6

Perpanjangan waktu pendaftaran Tahap II

-

7

Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon

1 - 2 September 2025

8

Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang memenuhi syarat

3 September 2025

9

Penerimaan Keberatan Masyarakat dan Penelitian Kebenaran Aduan Keberatan Masyarakat

3 - 5 September 2025

10

Penyampaian Bakal Calon yang memenuhi syarat kepada Lurah

6 - 8 September 2025

11

Pembuatan SK Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

9 - 10 September 2025

12

Pembekalan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

11 - 12 September 2025

13

Pelaksanaan Ujian *

15 - 16 September 2025

14

Penyampaian hasil ujian kepada Lurah

17 - 19 September 2025

15

Lurah mengajukan Rekomendasi kepada Panewu terkait hasil pengisian Pamong Kalurahan Kedungsari Jabatan Dukuh Karongan

22 - 24 September 2025

16

Lurah menyampaikan usulan pengangkatan Dukuh Karongan kepada Bupati melalui Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dilampiri Rekomendasi Panewu

22, 26, 29, 30 September 2025 dan 1 Oktober 2025

17

Lurah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan

2 Oktober 2025

 * Ujian kemampuan dasar lanjut dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian  tertinggi sama.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%