You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

Kedungsari dalam Pendataan PBB P2 Tahun 2025

Admin Kalurahan 28 Juni 2025 Dibaca 119 Kali
Kedungsari dalam Pendataan PBB P2 Tahun 2025

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang lebih familiar disingkat dengan istilah "PBB P2", merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang mempunyai hak kepemilikan tanah maupun bangunan. Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PBB P2 ini difasilitasi oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) yang setiap awal tahun menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT PBB ini merupakan petunjuk bagi wajib pajak mengenai Nomor Objek Pajak (NOP) dan juga besaran nominal pajak yang harus dibayarkan melalui agen-agen yang ditunjuk. 

Berkaitan dengan PBB, di beberapa wilayah ternyata belum seluruhnya dapat terpenuhi 100% untuk prosentase pembayarannya. Demikian juga prosentase yang dicapai oleh Kalurahan Kedungsari, menurut catatan pembayaran PBB di tiap tahunnya juga belum mencapai target 100%. Setelah melalui kajian lebih jauh, faktor penyebab di antaranya karena terdapat wajib pajak yang tidak diketahui informasi maupun kontaknya, adanya SPPT ganda dengan objek pajak yang sama, masih munculnya SPPT induk dari hasil peralihan hak yang sebenarnya telah dilakukan pemecahan, adanya kekeliruan data, dan lain sebagainya.

Beracuan dari permasalahan-permasalahan tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, Kalurahan Kedungsari diundang oleh BKAD Kulon Progo untuk Pendataan PBB P2 yang tujuannya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Pada kesempatan ini, dengan unsur yang diundang yaitu Lurah, Carik, Pengelola PBB Kalurahan, dan Dukuh Petugas Pemungut di wilayah Kedungsari diberi kesempatan untuk bedah kasus kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam melayani warga terkait kewajiban PBB nya. Kegiatan koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan PBB yang sekianya memerlukan penanganan khusus, seperti penyesuaian, pembatalan, dan lain sebagainya. Harapannya melalui kegiatan ini dapat meminimalisir minimnya prosentase pencapaian pembayaran PBB P2 di Kedungsari. Wajib pajak dengan objek tanah di Kedungsari yang hendak menyampaikan permasalahan terkait PBB nya bisa datang ke Kalurahan untuk diperhatikan bersama mengenai dasar penyebabnya, sekiranya bisa dibantu untuk dikonsultasikan kepada BKAD guna tindak lanjut penyelesaiannya. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%