
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang lebih familiar disingkat dengan istilah "PBB P2", merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang mempunyai hak kepemilikan tanah maupun bangunan. Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PBB P2 ini difasilitasi oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) yang setiap awal tahun menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT PBB ini merupakan petunjuk bagi wajib pajak mengenai Nomor Objek Pajak (NOP) dan juga besaran nominal pajak yang harus dibayarkan melalui agen-agen yang ditunjuk.
Berkaitan dengan PBB, di beberapa wilayah ternyata belum seluruhnya dapat terpenuhi 100% untuk prosentase pembayarannya. Demikian juga prosentase yang dicapai oleh Kalurahan Kedungsari, menurut catatan pembayaran PBB di tiap tahunnya juga belum mencapai target 100%. Setelah melalui kajian lebih jauh, faktor penyebab di antaranya karena terdapat wajib pajak yang tidak diketahui informasi maupun kontaknya, adanya SPPT ganda dengan objek pajak yang sama, masih munculnya SPPT induk dari hasil peralihan hak yang sebenarnya telah dilakukan pemecahan, adanya kekeliruan data, dan lain sebagainya.
Beracuan dari permasalahan-permasalahan tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, Kalurahan Kedungsari diundang oleh BKAD Kulon Progo untuk Pendataan PBB P2 yang tujuannya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Pada kesempatan ini, dengan unsur yang diundang yaitu Lurah, Carik, Pengelola PBB Kalurahan, dan Dukuh Petugas Pemungut di wilayah Kedungsari diberi kesempatan untuk bedah kasus kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam melayani warga terkait kewajiban PBB nya. Kegiatan koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan PBB yang sekianya memerlukan penanganan khusus, seperti penyesuaian, pembatalan, dan lain sebagainya. Harapannya melalui kegiatan ini dapat meminimalisir minimnya prosentase pencapaian pembayaran PBB P2 di Kedungsari. Wajib pajak dengan objek tanah di Kedungsari yang hendak menyampaikan permasalahan terkait PBB nya bisa datang ke Kalurahan untuk diperhatikan bersama mengenai dasar penyebabnya, sekiranya bisa dibantu untuk dikonsultasikan kepada BKAD guna tindak lanjut penyelesaiannya.
 Pendataan PBB 26 Juni 25.jpeg)