You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

Kedungsari dalam Pendataan PBB P2 Tahun 2025

Admin Kalurahan 28 Juni 2025 Dibaca 7 Kali
Kedungsari dalam Pendataan PBB P2 Tahun 2025

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang lebih familiar disingkat dengan istilah "PBB P2", merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang mempunyai hak kepemilikan tanah maupun bangunan. Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PBB P2 ini difasilitasi oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) yang setiap awal tahun menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT PBB ini merupakan petunjuk bagi wajib pajak mengenai Nomor Objek Pajak (NOP) dan juga besaran nominal pajak yang harus dibayarkan melalui agen-agen yang ditunjuk. 

Berkaitan dengan PBB, di beberapa wilayah ternyata belum seluruhnya dapat terpenuhi 100% untuk prosentase pembayarannya. Demikian juga prosentase yang dicapai oleh Kalurahan Kedungsari, menurut catatan pembayaran PBB di tiap tahunnya juga belum mencapai target 100%. Setelah melalui kajian lebih jauh, faktor penyebab di antaranya karena terdapat wajib pajak yang tidak diketahui informasi maupun kontaknya, adanya SPPT ganda dengan objek pajak yang sama, masih munculnya SPPT induk dari hasil peralihan hak yang sebenarnya telah dilakukan pemecahan, adanya kekeliruan data, dan lain sebagainya.

Beracuan dari permasalahan-permasalahan tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, Kalurahan Kedungsari diundang oleh BKAD Kulon Progo untuk Pendataan PBB P2 yang tujuannya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Pada kesempatan ini, dengan unsur yang diundang yaitu Lurah, Carik, Pengelola PBB Kalurahan, dan Dukuh Petugas Pemungut di wilayah Kedungsari diberi kesempatan untuk bedah kasus kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam melayani warga terkait kewajiban PBB nya. Kegiatan koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan PBB yang sekianya memerlukan penanganan khusus, seperti penyesuaian, pembatalan, dan lain sebagainya. Harapannya melalui kegiatan ini dapat meminimalisir minimnya prosentase pencapaian pembayaran PBB P2 di Kedungsari. Wajib pajak dengan objek tanah di Kedungsari yang hendak menyampaikan permasalahan terkait PBB nya bisa datang ke Kalurahan untuk diperhatikan bersama mengenai dasar penyebabnya, sekiranya bisa dibantu untuk dikonsultasikan kepada BKAD guna tindak lanjut penyelesaiannya. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,214,280,741 Rp2,240,959,255
98.81%
Belanja
Rp2,206,302,095 Rp2,373,514,264
92.96%
Pembiayaan
Rp172,555,009 Rp172,555,009
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp21,503,497 Rp18,211,000
118.08%
Hasil Aset Desa
Rp9,468,750 Rp9,900,000
95.64%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp96,702,000 Rp100,238,692
96.47%
Dana Desa
Rp1,160,027,000 Rp1,160,027,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,097,081 Rp140,095,460
80.73%
Alokasi Dana Desa
Rp790,302,040 Rp790,302,040
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp3,895,310 Rp3,000,000
129.84%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp19,285,063 Rp19,085,063
101.05%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,099,586,387 Rp1,184,278,164
92.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp685,362,208 Rp713,610,750
96.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp114,113,000 Rp141,877,300
80.43%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp234,190,500 Rp251,302,850
93.19%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp73,050,000 Rp82,445,200
88.6%