Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

Artikel

PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

24 Oktober 2022 20:55:05    541 Kali Dibaca  Berita Desa

A.  Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
  5. Berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
  7. Pendidikan paling   rendah   setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
  8. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  9. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  10. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
  11. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atau perusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
  12. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
  13. Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  14. Sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
  15. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  16. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri;
  17. Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau
  18. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.

B.  Persyaratan Administrasi

  1. Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah;
  2. Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
  3. Mempunyai jiwa wirausaha;
  4. Tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
  6. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  7. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  8. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
  10. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
  11. Foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  12. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  13. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
  14. Pas foto berwarna yang ukuran 4x6 dan sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kedungsari, 22 Oktober 2022

Ketua Tim Seleksi

ttd

MURDIYONO, S.IP

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : JL. Jogja-Wates Km. 23 Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Kalurahan : Kedungsari
Kapanewon : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55652
Telepon : 02747721385
Email : kedungsari.desa@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:122
    Total Pengunjung:46.799
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.113.236
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

27 Januari 2023 | 84 Kali
KEMBALIKAN KESEGARANMU
28 Desember 2022 | 115 Kali
SIRAMI ROHANI TUK SEJUKKAN HATI
07 Desember 2022 | 140 Kali
PENDATAAN SIPBM - ATS / ABPS
24 November 2022 | 146 Kali
JOGO KALIKU, LESTARI ALAMKU
24 Oktober 2022 | 541 Kali
PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI
11 Oktober 2022 | 181 Kali
LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA
30 September 2022 | 259 Kali
SIAPA BILANG LANSIA TAK BOLEH S1
06 Maret 2019 | 23.610 Kali
Sejarah Desa
06 Maret 2019 | 23.559 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 23.497 Kali
Profil
06 Maret 2019 | 23.482 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 23.459 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 23.438 Kali
Data Desa
29 Maret 2019 | 23.363 Kali
Aduan

Statistik SID