You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

24 Oktober 2022 Dibaca 1.256 Kali
PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

A.  Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
  5. Berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
  7. Pendidikan paling   rendah   setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
  8. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  9. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  10. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
  11. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atau perusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
  12. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
  13. Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  14. Sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
  15. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  16. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri;
  17. Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau
  18. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.

B.  Persyaratan Administrasi

  1. Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah;
  2. Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
  3. Mempunyai jiwa wirausaha;
  4. Tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
  6. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  7. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  8. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
  10. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
  11. Foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  12. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  13. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
  14. Pas foto berwarna yang ukuran 4x6 dan sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kedungsari, 22 Oktober 2022

Ketua Tim Seleksi

ttd

MURDIYONO, S.IP

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,214,280,741 Rp2,240,959,255
98.81%
Belanja
Rp2,206,302,095 Rp2,373,514,264
92.96%
Pembiayaan
Rp172,555,009 Rp172,555,009
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp21,503,497 Rp18,211,000
118.08%
Hasil Aset Desa
Rp9,468,750 Rp9,900,000
95.64%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp96,702,000 Rp100,238,692
96.47%
Dana Desa
Rp1,160,027,000 Rp1,160,027,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,097,081 Rp140,095,460
80.73%
Alokasi Dana Desa
Rp790,302,040 Rp790,302,040
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp3,895,310 Rp3,000,000
129.84%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp19,285,063 Rp19,085,063
101.05%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,099,586,387 Rp1,184,278,164
92.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp685,362,208 Rp713,610,750
96.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp114,113,000 Rp141,877,300
80.43%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp234,190,500 Rp251,302,850
93.19%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp73,050,000 Rp82,445,200
88.6%