Kalurahan

Kedungsari

0%
SekilasInfo
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

Berita Desa

PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

A.  Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
  5. Berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
  7. Pendidikan paling   rendah   setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
  8. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  9. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  10. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
  11. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atau perusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
  12. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
  13. Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  14. Sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
  15. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  16. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri;
  17. Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau
  18. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.

B.  Persyaratan Administrasi

  1. Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah;
  2. Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
  3. Mempunyai jiwa wirausaha;
  4. Tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
  6. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  7. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  8. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
  10. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
  11. Foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  12. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  13. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
  14. Pas foto berwarna yang ukuran 4x6 dan sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kedungsari, 22 Oktober 2022

Ketua Tim Seleksi

ttd

MURDIYONO, S.IP

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo

Segera hubungi Aparatur Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Kalurahan Kedungsari

1085

Orang (Jiwa)

561 LAKI-LAKI

524 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

SIPBM ATS 2022...

SIPBM ATS 2022

Pengunjung

Hari Ini : 43

Kemaren : 68

Total : 56.574

IP Address Anda : 3.239.59.31
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan
Menu Kategori
Sinergi Program
Agenda
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
VIDEO KEGIATAN
Arsip Artikel
Statistik SID

Agenda

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Komentar

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Media Sosial

MEDIA SOSIAL
Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - DI Yogyakarta

Statistik Pengunjung

Hari ini:43
Kemarin:68
Total Pengunjung:56.574
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.59.31
Browser:Tidak ditemukan

VIDEO KEGIATAN

Statistik SID

Dashboard

Transparansi APBD Kalurahan

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.992.228.139,00
Realisasi:Rp 1.987.680.709,00
99.77%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.175.166.075,00
Realisasi:Rp 2.056.804.750,00
94.56%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 202.937.936,00
Realisasi:Rp 202.937.936,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 20.566.200,00
Realisasi:Rp 20.566.200,00
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 9.282.500,00
Realisasi:Rp 10.870.000,00
117.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 102.788.692,00
Realisasi:Rp 96.785.000,00
94.16%

Dana Desa

Anggaran:Rp 954.396.000,00
Realisasi:Rp 954.396.000,00
100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 122.651.825,00
Realisasi:Rp 122.651.825,00
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.442.922,00
Realisasi:Rp 716.442.922,00
100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 63.000.000,00
Realisasi:Rp 63.000.000,00
100%

Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 100.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:Rp 2.968.762,00
98.96%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 1.081.154.867,00
Realisasi:Rp 1.022.731.444,00
94.6%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 427.119.108,00
Realisasi:Rp 407.198.906,00
95.34%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran:Rp 117.202.400,00
Realisasi:Rp 89.994.400,00
76.79%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran:Rp 133.379.400,00
Realisasi:Rp 128.811.200,00
96.58%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 416.310.300,00
Realisasi:Rp 408.068.800,00
98.02%
Harap
Tunggu

Kalurahan Kedungsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Provinsi DI Yogyakarta

Kode Desa : 3401072003

kedungsari-kulonprogo.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa