You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

24 Oktober 2022 Dibaca 1.376 Kali
PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR DAN CALON PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA KEDUNGSARI

A.  Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
  5. Berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
  7. Pendidikan paling   rendah   setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
  8. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  9. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  10. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
  11. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atau perusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
  12. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
  13. Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  14. Sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
  15. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  16. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri;
  17. Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau
  18. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.

B.  Persyaratan Administrasi

  1. Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah;
  2. Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
  3. Mempunyai jiwa wirausaha;
  4. Tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
  6. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
  7. Bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
  8. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
  10. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
  11. Foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  12. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  13. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
  14. Pas foto berwarna yang ukuran 4x6 dan sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kedungsari, 22 Oktober 2022

Ketua Tim Seleksi

ttd

MURDIYONO, S.IP

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%