Sejumlah lurah dan pamong kalurahan DIY yang tergabung dalam Nayantaka mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (26/1/2023). Aspirasi yang disampaikan yaitu meminta masa jabatan perangkat desa tak disamakan dengan kepala desa (lurah). Kegiatan ini dilatarbelakangi atau sebagai bentuk tanggapan atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memberikan 11 rekomendasi perubahan UU No.6/2014 tentang Desa. Rekomendasi tersebut salah satunya masa jabatan perangkat desa dan kepala desa. Apdesi merekomendasikan agar masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan masa jabatan perangkat desa agar sama dengan kades.
Pamong Kalurahan Kedungsari juga tergabung dalam paguyuban Nayantaka ini, yang pada hari itu turut memperjuangkan hak untuk turut menyampaikan aspirasi sebagaimana anggota lainnya. Berpedoman bahwa ASPIRASIKU, ASPIRASIMU, ASPIRASI BERSAMA dengan harapan dapat ditampung, didukung, untuk kemudian diperjuangkan oleh DPRD DIY. DPRD DIY telah menerima aspirasi pamong/perangkat desa. DPRD DIY akan meneruskan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat, serta DPR RI. Semoga Pemerintah Pusat maupun DPR RI akan merespons dengan baik, sebagaimana acuan yang telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.