Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi Akta Kematian adalah :
1. Mencegah penyalahgunaan data
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Disdukcapil.
2. Memastikan keakuratan data penduduk
Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
3. Mengurus penetapan Ahli Waris
Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
4. Mengeklaim Asuransi
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi.
5. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri
Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.
Sehubungan dengan pelayanan up to date kependudukan, Kalurahan Kedungsari di masa kepemimpinan Bapak Sukardi, mulai tahun ini lebih mengoptimalkan dalam pengurusan Akta Kematian. Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak/Ibu Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.
Sebagaimana di Padukuhan Kradenan, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhumah Ibu Sonem (RT 026 RW 013) pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, Bapak Lurah sekaligus menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga. Selang satu hari yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, Bapak Lurah juga menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga almarhum Bapak Petrus Yadar warga RT 007 RW 004 Padukuhan Karangasem pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pada tanggal dan hari yang sama pada upacara pemberangkatan jenazah almarhumah Ibu Samijem warga RT 006 RW 003 Padukuhan Karangasem pukul 14.00 WIB, juga dilanjutkan dengan dengan penyerahan Akta Kematian kepada pihak keluarga.