
Kalurahan Kedungsari sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang secara langsung melaksanakan pelayanan warga di tingkat bawah (lingkup pedesaan). Dalam rangka membangun masyarakat yang makmur sejahtera, di antaranya adalah melalui kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Daftar calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.
Memasuki Bulan kelima di Tahun 2022 ini, Penyaluran BLT dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sebanyak 108 KPM. Pengambilan BLT ini diatur sedemikian rupa baik waktu maupun alurnya sehingga meminimalisir kerumunan/antrian. Kedungsari yang terdiri dari 9 (sembilan) padukuhan dibagi dalam 3 (tiga) loket pelayanan. Loket I untuk Padukuhan Karongan-Karangasem-Milir. Loket II untuk Padukuhan Kalinongko-Ngramang-Cumetuk. Sedangkan untuk Loket III untuk Padukuhan Kradenan-Kedungsogo-Gletak. Kegiatan berjalan lancar, dan diharapkan dapat termanfaatkan tepat guna oleh warga/keluarga penerima BLT ini.
.jpeg)