You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

11 Oktober 2022 Dibaca 923 Kali
LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

      Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Kalurahan Kedungsari mengadakan Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dengan pertimbangan kesibukan Satlinmas yang bekerja di waktu siang. Sebanyak 37 Linmas dari setiap RT di wilayah Kalurahan Kedungsari mengikuti Pembinaan dengan narasumber dari Hartana, SH, M.Hum Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Pengasih dan Susila Tamaji, SIP, MM dari Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.

     Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakatyang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Dasar Penyelenggaraan Linmas di Kalurahan adalah :

  1. Dasar Tingkat Pusat yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  2. Pelaksanaan Implementasi PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
  3. Dasar tingkat Kab. Kulon Progo yaitu Perda Kab. Kulon Progo No.4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
  4. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

        Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara.

          Menurut narasumber dari Hartana, SH, M.Hum bahwa Pembinaan Satlinmas tiap tahun diadakan di setiap tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kapanewon, hingga di kalurahan. Dalam kegiatan pemilu, Linmas bersifat netral (tidak memihak ke salah satu calon/partai). Satlinmas dapat menggerakkan keaktifan poskamling/siskamling. Adapun mengutip dari narasumber Susila Tamaji, SIP, MM bahwa Tugas pokok Satuan Pelindungan Masyarakat adalah membantu :

  1. Mewujudkan ketertiban umum,
  2. Ketenteraman masyarakat, dan
  3. Pelindungan masyarakat.

          Sehingga tujuan dari pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah untuk menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,214,280,741 Rp2,240,959,255
98.81%
Belanja
Rp2,206,302,095 Rp2,373,514,264
92.96%
Pembiayaan
Rp172,555,009 Rp172,555,009
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp21,503,497 Rp18,211,000
118.08%
Hasil Aset Desa
Rp9,468,750 Rp9,900,000
95.64%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp96,702,000 Rp100,238,692
96.47%
Dana Desa
Rp1,160,027,000 Rp1,160,027,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,097,081 Rp140,095,460
80.73%
Alokasi Dana Desa
Rp790,302,040 Rp790,302,040
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp3,895,310 Rp3,000,000
129.84%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp19,285,063 Rp19,085,063
101.05%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,099,586,387 Rp1,184,278,164
92.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp685,362,208 Rp713,610,750
96.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp114,113,000 Rp141,877,300
80.43%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp234,190,500 Rp251,302,850
93.19%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp73,050,000 Rp82,445,200
88.6%