You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

11 Oktober 2022 Dibaca 998 Kali
LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

      Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Kalurahan Kedungsari mengadakan Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dengan pertimbangan kesibukan Satlinmas yang bekerja di waktu siang. Sebanyak 37 Linmas dari setiap RT di wilayah Kalurahan Kedungsari mengikuti Pembinaan dengan narasumber dari Hartana, SH, M.Hum Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Pengasih dan Susila Tamaji, SIP, MM dari Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.

     Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakatyang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Dasar Penyelenggaraan Linmas di Kalurahan adalah :

  1. Dasar Tingkat Pusat yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  2. Pelaksanaan Implementasi PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
  3. Dasar tingkat Kab. Kulon Progo yaitu Perda Kab. Kulon Progo No.4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
  4. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

        Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara.

          Menurut narasumber dari Hartana, SH, M.Hum bahwa Pembinaan Satlinmas tiap tahun diadakan di setiap tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kapanewon, hingga di kalurahan. Dalam kegiatan pemilu, Linmas bersifat netral (tidak memihak ke salah satu calon/partai). Satlinmas dapat menggerakkan keaktifan poskamling/siskamling. Adapun mengutip dari narasumber Susila Tamaji, SIP, MM bahwa Tugas pokok Satuan Pelindungan Masyarakat adalah membantu :

  1. Mewujudkan ketertiban umum,
  2. Ketenteraman masyarakat, dan
  3. Pelindungan masyarakat.

          Sehingga tujuan dari pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah untuk menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%