Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Kalurahan Kedungsari mengadakan Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dengan pertimbangan kesibukan Satlinmas yang bekerja di waktu siang. Sebanyak 37 Linmas dari setiap RT di wilayah Kalurahan Kedungsari mengikuti Pembinaan dengan narasumber dari Hartana, SH, M.Hum Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Pengasih dan Susila Tamaji, SIP, MM dari Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.
Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakatyang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Dasar Penyelenggaraan Linmas di Kalurahan adalah :
- Dasar Tingkat Pusat yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pelaksanaan Implementasi PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
- Dasar tingkat Kab. Kulon Progo yaitu Perda Kab. Kulon Progo No.4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara.
Menurut narasumber dari Hartana, SH, M.Hum bahwa Pembinaan Satlinmas tiap tahun diadakan di setiap tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kapanewon, hingga di kalurahan. Dalam kegiatan pemilu, Linmas bersifat netral (tidak memihak ke salah satu calon/partai). Satlinmas dapat menggerakkan keaktifan poskamling/siskamling. Adapun mengutip dari narasumber Susila Tamaji, SIP, MM bahwa Tugas pokok Satuan Pelindungan Masyarakat adalah membantu :
- Mewujudkan ketertiban umum,
- Ketenteraman masyarakat, dan
- Pelindungan masyarakat.
Sehingga tujuan dari pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah untuk menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.