You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

11 Oktober 2022 Dibaca 839 Kali
LINMAS SIAGA, KEDUNGSARI JAYA

      Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Kalurahan Kedungsari mengadakan Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari dengan pertimbangan kesibukan Satlinmas yang bekerja di waktu siang. Sebanyak 37 Linmas dari setiap RT di wilayah Kalurahan Kedungsari mengikuti Pembinaan dengan narasumber dari Hartana, SH, M.Hum Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Pengasih dan Susila Tamaji, SIP, MM dari Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.

     Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakatyang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Dasar Penyelenggaraan Linmas di Kalurahan adalah :

  1. Dasar Tingkat Pusat yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  2. Pelaksanaan Implementasi PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
  3. Dasar tingkat Kab. Kulon Progo yaitu Perda Kab. Kulon Progo No.4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
  4. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

        Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara.

          Menurut narasumber dari Hartana, SH, M.Hum bahwa Pembinaan Satlinmas tiap tahun diadakan di setiap tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kapanewon, hingga di kalurahan. Dalam kegiatan pemilu, Linmas bersifat netral (tidak memihak ke salah satu calon/partai). Satlinmas dapat menggerakkan keaktifan poskamling/siskamling. Adapun mengutip dari narasumber Susila Tamaji, SIP, MM bahwa Tugas pokok Satuan Pelindungan Masyarakat adalah membantu :

  1. Mewujudkan ketertiban umum,
  2. Ketenteraman masyarakat, dan
  3. Pelindungan masyarakat.

          Sehingga tujuan dari pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah untuk menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,409,117,107 Rp2,439,199,068
98.77%
Belanja
Rp2,310,375,993 Rp2,493,012,963
92.67%
Pembiayaan
Rp173,813,895 Rp173,813,895
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp25,100,000 Rp25,100,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp12,793,500 Rp9,132,500
140.09%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp83,131,000 Rp90,938,692
91.41%
Dana Desa
Rp1,419,560,000 Rp1,419,560,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp108,080,373 Rp142,176,148
76.02%
Alokasi Dana Desa
Rp746,991,728 Rp746,991,728
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp7,700,000 Rp2,000,000
385%
Bunga Bank
Rp5,260,506 Rp3,000,000
175.35%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,075,675,603 Rp1,149,521,349
93.58%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp683,485,890 Rp713,654,814
95.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp184,629,500 Rp235,503,200
78.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp196,625,400 Rp214,433,700
91.7%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp169,959,600 Rp179,899,900
94.47%