You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PEMBEKALAN PANITIA PENGISIAN BPD

Administrator 20 September 2019 Dibaca 1.041 Kali

Kedungsari (20/09/2019) Tahapan pengisian anggota BPD Desa Kedungsari segera dimulai setelah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan mekanisme pengisian dan wilayah pemilihan / perwakilan. Dalam Musdes disepakati bahwasanya Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan dengan Wilayah Perwakilan adalah : 

I = Karongan, Karangasem

II = Milir

III = Kalinongko

IV = Ngramang

V = Cumetuk, Kedungsogo

VI = Kradenan, Gletak

Sedangkan untuk wilayah pemilihan unsur keterwakilan perempuan adalah Desa Kedungsari. Setelah dilaksanakan Musdes maka Kepala Desa menetapkan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD. Untuk selanjutnya dibentuklah Panitia Pengisian BPD di tingkat Desa maupun di Wilayah. Untuk Panitia tingkat Desa di Kedungsari terdiri 7 (tujuh) orang dan Panitia Wilayah masing-masing 5 (lima) orang. 

Untuk jadwal tahapan pengisian BPD adalah Pembekalan Panitia dan Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib pada tanggal 11 -  30 September 2019 seperti yang dilaksanakan di Desa Kedungsari pada hari ini yaitu Pembekalan Panitia tingkat Desa dan Wilayah. Agenda selanjutnya adalah Penetapan Wilayah Perwakilan dengan SK Kepala Desa pada tanggal 1 Oktober 2019 sesuai BA hasil Musdes dan dilanjutkan dengan Sosialisasi wilayah pemilihan / perwakilan pada awal bulan Oktober. Dasar aturan pengisian BPD di Kabupaten Kulon Progo adalah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,409,117,107 Rp2,439,199,068
98.77%
Belanja
Rp2,310,375,993 Rp2,493,012,963
92.67%
Pembiayaan
Rp173,813,895 Rp173,813,895
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp25,100,000 Rp25,100,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp12,793,500 Rp9,132,500
140.09%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp83,131,000 Rp90,938,692
91.41%
Dana Desa
Rp1,419,560,000 Rp1,419,560,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp108,080,373 Rp142,176,148
76.02%
Alokasi Dana Desa
Rp746,991,728 Rp746,991,728
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp7,700,000 Rp2,000,000
385%
Bunga Bank
Rp5,260,506 Rp3,000,000
175.35%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,075,675,603 Rp1,149,521,349
93.58%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp683,485,890 Rp713,654,814
95.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp184,629,500 Rp235,503,200
78.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp196,625,400 Rp214,433,700
91.7%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp169,959,600 Rp179,899,900
94.47%