You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PEMBEKALAN PANITIA PENGISIAN BPD

Administrator 20 September 2019 Dibaca 1.157 Kali

Kedungsari (20/09/2019) Tahapan pengisian anggota BPD Desa Kedungsari segera dimulai setelah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan mekanisme pengisian dan wilayah pemilihan / perwakilan. Dalam Musdes disepakati bahwasanya Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan dengan Wilayah Perwakilan adalah : 

I = Karongan, Karangasem

II = Milir

III = Kalinongko

IV = Ngramang

V = Cumetuk, Kedungsogo

VI = Kradenan, Gletak

Sedangkan untuk wilayah pemilihan unsur keterwakilan perempuan adalah Desa Kedungsari. Setelah dilaksanakan Musdes maka Kepala Desa menetapkan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD. Untuk selanjutnya dibentuklah Panitia Pengisian BPD di tingkat Desa maupun di Wilayah. Untuk Panitia tingkat Desa di Kedungsari terdiri 7 (tujuh) orang dan Panitia Wilayah masing-masing 5 (lima) orang. 

Untuk jadwal tahapan pengisian BPD adalah Pembekalan Panitia dan Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib pada tanggal 11 -  30 September 2019 seperti yang dilaksanakan di Desa Kedungsari pada hari ini yaitu Pembekalan Panitia tingkat Desa dan Wilayah. Agenda selanjutnya adalah Penetapan Wilayah Perwakilan dengan SK Kepala Desa pada tanggal 1 Oktober 2019 sesuai BA hasil Musdes dan dilanjutkan dengan Sosialisasi wilayah pemilihan / perwakilan pada awal bulan Oktober. Dasar aturan pengisian BPD di Kabupaten Kulon Progo adalah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,214,280,741 Rp2,240,959,255
98.81%
Belanja
Rp2,206,302,095 Rp2,373,514,264
92.96%
Pembiayaan
Rp172,555,009 Rp172,555,009
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp21,503,497 Rp18,211,000
118.08%
Hasil Aset Desa
Rp9,468,750 Rp9,900,000
95.64%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp96,702,000 Rp100,238,692
96.47%
Dana Desa
Rp1,160,027,000 Rp1,160,027,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,097,081 Rp140,095,460
80.73%
Alokasi Dana Desa
Rp790,302,040 Rp790,302,040
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp3,895,310 Rp3,000,000
129.84%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp19,285,063 Rp19,085,063
101.05%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,099,586,387 Rp1,184,278,164
92.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp685,362,208 Rp713,610,750
96.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp114,113,000 Rp141,877,300
80.43%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp234,190,500 Rp251,302,850
93.19%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp73,050,000 Rp82,445,200
88.6%