Kedungsari (20/09/2019) Tahapan pengisian anggota BPD Desa Kedungsari segera dimulai setelah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan mekanisme pengisian dan wilayah pemilihan / perwakilan. Dalam Musdes disepakati bahwasanya Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan dengan Wilayah Perwakilan adalah :
I = Karongan, Karangasem
II = Milir
III = Kalinongko
IV = Ngramang
V = Cumetuk, Kedungsogo
VI = Kradenan, Gletak
Sedangkan untuk wilayah pemilihan unsur keterwakilan perempuan adalah Desa Kedungsari. Setelah dilaksanakan Musdes maka Kepala Desa menetapkan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD. Untuk selanjutnya dibentuklah Panitia Pengisian BPD di tingkat Desa maupun di Wilayah. Untuk Panitia tingkat Desa di Kedungsari terdiri 7 (tujuh) orang dan Panitia Wilayah masing-masing 5 (lima) orang.
Untuk jadwal tahapan pengisian BPD adalah Pembekalan Panitia dan Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib pada tanggal 11 - 30 September 2019 seperti yang dilaksanakan di Desa Kedungsari pada hari ini yaitu Pembekalan Panitia tingkat Desa dan Wilayah. Agenda selanjutnya adalah Penetapan Wilayah Perwakilan dengan SK Kepala Desa pada tanggal 1 Oktober 2019 sesuai BA hasil Musdes dan dilanjutkan dengan Sosialisasi wilayah pemilihan / perwakilan pada awal bulan Oktober. Dasar aturan pengisian BPD di Kabupaten Kulon Progo adalah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.