Sungai atau kali dalam istilah Bahasa Jawa merupakan aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu menuju hilir. Keberadaaan sungai di suatu wilayah memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan warga, baik sektor pertanian, perikanan, transportasi, rekreasi, bahkan rumah tangga (di beberapa wilayah tertentu). Sebagai sumber mata air yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia, sudah seharusnya dijaga kelestariannya agar tetap survive dan bermanfaat bagi kehidupan.
Salah satu potensi yang dapat diambil dari sungai adalah ikan. Ikan merupakan bahan konsumsi yang mengandung sumber protein tinggi dan bermanfaat bagi semua usia, terutama balita / kanak-kanak. Keberadaan ikan di sungai perlu dilindungi dan dilestarikan untuk menjaga populasinya agar tidak punah. Langkah yang dibuat pemerintah adalah menetapkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Poin yang ditegaskan adalah “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Sesuai Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jaga Komitmen Warga untuk Kelestarian Alam Lingkungan Ikan Kulon Progo (Jaga Kaliku) dan menambah ketersediaan populasi benih ikan di perairan umum di Kabupaten Kulon Progo maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan restocking / pelepasliaran benih ikan di periaran umum yang dilakukan di 12 (dua belas) titik lokasi di Kabupaten Kulon Progo. Termasuk di di Kalurahan Kedungsari, pada hari Rabu 23 November 2022 tepatnya di Sungai Papah (area Pemancingan Pakjero Spot), Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo memusatkan Kegiatan Jaga Kaliku yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Trenggono Trimulyo MT, Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo H Ponimin Budi Hartono SE MM, Anggota DPRD kabupaten Kulon Progo Pancar Topo Driyo, S.E, Panewu Pengasih Drs. Hera Suwanto MM, Polsek Pengasih, Koramil Pengasih, Lurah Kedungsari Sukardi bersama Aparatur Pemerintah Kalurahan Kedungsari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kedungsari. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan amanat UU No. 45 Tahun 2009 yang isinya :
- Larangan menangkap ikan dengan bahan dan alat yg dilarang.
- Mencegah ikan invasif/ predator
- SIPATIN (Sedekah Ikan Pasangan Pengantin)
Adapun benih ikan yang disebarkan di kali Papah ini adalah benih ikan tawes sebanyak 7.500 ekor, dan ikan wader sebanyak 500 ekor. Harapannya dapat membawa manfaat bagi lingkungan, khususnya warga sekitar. Kelestarian Sumber Daya Ikan ini membutuhkan kesadaran dari seluruh warga agar jika sudah waktunya siap dikonsumsi dengan cara yang tidak melanggar Undang-undang.