You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PEMBEKALAN PANITIA PENGISIAN BPD

Administrator 20 September 2019 Dibaca 1.289 Kali

Kedungsari (20/09/2019) Tahapan pengisian anggota BPD Desa Kedungsari segera dimulai setelah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan mekanisme pengisian dan wilayah pemilihan / perwakilan. Dalam Musdes disepakati bahwasanya Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan dengan Wilayah Perwakilan adalah : 

I = Karongan, Karangasem

II = Milir

III = Kalinongko

IV = Ngramang

V = Cumetuk, Kedungsogo

VI = Kradenan, Gletak

Sedangkan untuk wilayah pemilihan unsur keterwakilan perempuan adalah Desa Kedungsari. Setelah dilaksanakan Musdes maka Kepala Desa menetapkan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD. Untuk selanjutnya dibentuklah Panitia Pengisian BPD di tingkat Desa maupun di Wilayah. Untuk Panitia tingkat Desa di Kedungsari terdiri 7 (tujuh) orang dan Panitia Wilayah masing-masing 5 (lima) orang. 

Untuk jadwal tahapan pengisian BPD adalah Pembekalan Panitia dan Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib pada tanggal 11 -  30 September 2019 seperti yang dilaksanakan di Desa Kedungsari pada hari ini yaitu Pembekalan Panitia tingkat Desa dan Wilayah. Agenda selanjutnya adalah Penetapan Wilayah Perwakilan dengan SK Kepala Desa pada tanggal 1 Oktober 2019 sesuai BA hasil Musdes dan dilanjutkan dengan Sosialisasi wilayah pemilihan / perwakilan pada awal bulan Oktober. Dasar aturan pengisian BPD di Kabupaten Kulon Progo adalah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%