Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Karongan dan Dukuh Kradenan Tahun 2023, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- Penduduk Kalurahan dan Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
- Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
- Dalam hal Bakal Calon mempunyai hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Bakal Calon melampirkan surat pernyataan dari Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
- Dalam hal bakal calon merupakan caleg melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari caleg apabila dilantik sebagai Dukuh.
B. Persyaratan Administrasi
1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu) yang ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan.
2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
-
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
5. Fotokopi akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat yang masih berlaku;
8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang masih berlaku;
9. Pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif apabila akan ditetapkan sebagai Dukuh.
13. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
14. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;
C. Ketentuan Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim dan diambil sendiri oleh yang bersangkutan di sekretariat tim;
- Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10.000.- dengan blanko yang disediakan oleh Tim;
- Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;
- Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning untuk Calon Dukuh Karongan dan warna biru untuk Calon Dukuh Kradenan dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
- Tim tidak memungut biaya pendaftaran.
- Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB pada jadwal pendaftaran, dan tidak boleh diwakilkan.
- Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 4 (empat) rangkap dokumen fisik, dan 1 (satu) rangkap salinan digital (soft copy) dengan keterangan sebagai berikut:
1 (satu) rangkap untuk Lurah
1 (satu) rangkap untuk Tim
1 (satu) rangkap untuk BPK Kalurahan
1 (satu) rangkap untuk Kapanewon
1 (satu) rangkap digital (soft copy) untuk Tim
- Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.
D. Jadwal Pelaksanaan
No |
Kegiatan |
Jadwal Tanpa Perpanjangan Waktu |
Jadwal Dengan Perpanjangan Waktu |
1 |
Sosialisasi Mengenai Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari Tahun 2023 |
15 Oktober 2023 |
15 Oktober 2023 |
2 |
Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari Tahun 2023 |
16 Oktober s.d. 20 Oktober 2023 |
16 Oktober s.d. 20 Oktober 2023 |
2 |
Penerimaan Pendaftaran |
23 Oktober 2023 s.d. 9 November 2023 |
23 Oktober 2023 s.d. 9 November 2023 |
3 |
Perpanjangan Waktu |
- |
10 November 2023 s.d. 20 November 2023 |
4 |
Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon |
10 November s.d. 11 November 2023 |
21 November 2023 |
5 |
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang Memenuhi Syarat |
13 November 2023 |
22 November 2023 |
6 |
Penerimaan Keberatan Masyarakat |
14 November 2023 s.d. 16 November 2023 |
23 November 2023 s.d. 25 November 2023 |
7 |
Penyampaian Bakal Calon Yang Memenuhi Syarat Kepada Lurah |
17 November 2023 |
27 November 2023 |
8 |
Pembuatan SK Bakal Calon |
20 November 2023 |
28 November 2023 |
9 |
Pembekalan Bakal Calon |
21 November 2023 |
29 November 2023 |
10 |
Pelaksanaan Ujian dan Ujian Ulang* |
26 November 2023 |
3 Desember 2023 |
11 |
Penyampaian Hasil Ujian Kepada Lurah |
27 November 2023 |
4 Desember 2023 |
*) Ujian ulang dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi sama
Ketua Tim
ttd
Ismail Maliq