You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Kedungsari
Kalurahan Kedungsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

PENGISIAN JAGABAYA DAN DUKUH KALINONGKO KALURAHAN KEDUNGSARI

Administrator 08 November 2021 Dibaca 1.522 Kali
PENGISIAN JAGABAYA DAN DUKUH KALINONGKO KALURAHAN KEDUNGSARI

 

SEKRETARIAT TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN JAGABAYA DAN DUKUH KALINONGKO KALURAHAN KEDUNGSARI KAPANEWON PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2021

Alamat : JL. Jogja-Wates Km. 23 Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I.

Yogyakarta – Kodepos 55652

 

Nomor

:

02/TPPJD.KDS/XI/2021

 

Kepada

Sifat

:

Segera

 

Yth. Warga Masyarakat Kalurahan  Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

Lampiran

:

-

 

Perihal

:

Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya dan Dukuh Kalinongko Kalurahan Kedungsari tahun 2021

 

 

di Tempat

 

 

Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Jagabaya dan Dukuh Kalinongko Tahun 2021, maka Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari  Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga Kalurahan Kedungsari yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Jagabaya dan Dukuh Kalinongko dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini:

  1. Persyaratan Umum
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
    5. penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
    6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    7. berbadan sehat;
    8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
    10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
    16. Jagabaya sanggup bertempat tinggal di Wilayah Kalurahan Kedungsari selama menjabat;
    17. Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
    18. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.

 

  1. Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan Kedungsari adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) ditujukan kepada Lurah melalui Tim; contoh terlampir pada lampiran I
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu): contoh terlampir pada lampiran II
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran  4 x 6  background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  13. khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara Musyawarah Padukuhan;
  14. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), format surat sesuai dengan yang disediakan oleh panitia;
  15. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) format surat sesuai dengan yang disediakan oleh panitia;
  16. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;
  17. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  18. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning untuk Calon Jagabaya dan warna biru untuk Calon Dukuh Kalinongko dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map;
  19. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohoan pencalonan Pamong kelurahan dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan surat permohonan tanda tangan asli.

 

  1. Jadwal Seleksi

Jadwal Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Jagabaya dan Dukuh Kalinongko Kalurahan Kedungsari, adalah sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

       WAKTU

1.    

Penerimaan Pendaftaran

15 November – 2 Desember 2021

2.    

Sosialisasi Umum kepada Dukuh , Pamong Kalurahan dan BPK

19 November 2021

3.    

Perpanjangan pendaftaran, bila belum memperoleh  2 calon

3 – 13 Desember 2021

4.    

Penelitian Persyaratan Administrasi bakal calon

15  Desember 2021

5.    

Penetapan bakal calon

16 -17  Desember 2021

6.    

Penyampaian Keberatan Masyarakat terhadap bakal calon

18,19, 20  Desember 2021

7.    

Penyampaian Bakal Calon yang berhak mengikuti ujian kepada Lurah untuk dibuatkan Surat Keputusan

21 Desember 2021

8.    

Surat keputusan dari lurah terkait penetapan calon

22 Desember 2021

9.    

Pembekalan Calon Peserta Ujian,  Undian nomor Peserta dan  Penyampaian undangan Ujian

23 Desember 2021

10.         

Pelaksanaan Ujian

26 Desember 2021

11.         

Pengumuman Hasil Ujian

26 Desember 2021

12.         

Pelaksanaan ujian ulang apabila ada nilai tertinggi sama

26 Desember 2021

13.         

Penyampaian hasil Penjaringan dan Penyaringan Kepada Lurah

27 – 28 Desember 2021

 

 

Catatan :

Penerimaan Pendaftaran pada pukul 09.00-15.00 WIB pada setiap hari kerja

  • Ketentuan lain :
    1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran langsung di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya dan Dukuh Kalinongko Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
    2. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Hal tersebut dapat mngakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta;
    3. Untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi, para pelamar tidak dipungut biaya;
    4. Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Jagabaya Dan Dukuh Kalinongko Kalurahan Kedungsari di Sekretariat Panitia.

 

 

 

                                                                                                                                Ketua Panitia

                                                                                                                                        ttd

                                                                                                                                    WAGITA 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,768,147,473 Rp2,660,852,860
104.03%
Belanja
Rp2,428,042,485 Rp2,678,708,910
90.64%
Pembiayaan
Rp367,172,746 Rp367,172,746
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp166,921,472 Rp166,921,472
100%
Hasil Aset Desa
Rp14,562,200 Rp9,987,500
145.8%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp234,895,250 Rp95,970,000
244.76%
Dana Desa
Rp1,073,618,000 Rp1,073,618,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp155,967,855 Rp193,348,204
80.67%
Alokasi Dana Desa
Rp811,882,684 Rp811,882,684
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp295,000,000 Rp295,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,500,000 Rp9,500,000
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp0 Rp200,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp525,000 Rp525,000
100%
Bunga Bank
Rp4,775,012 Rp3,600,000
132.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp500,000 Rp300,000
166.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,259,829,303 Rp1,326,705,696
94.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp869,770,907 Rp893,934,700
97.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp246,061,400 Rp374,746,508
65.66%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp19,130,875 Rp39,790,256
48.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp33,250,000 Rp43,531,750
76.38%