Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Cumetuk, Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
B. Persyaratan Administrasi
1) Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
a. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan.
b. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- yang memuat:
c. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
d. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
e. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
f. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Pengasih ;
h. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
i. Pas foto warna dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
j. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BAMUSKAL;
k. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;
l. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
m. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;
n. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim;
o. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- serta blanko disediakan oleh Tim;
p. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;
q. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
r. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
2) Tim tidak memungut biaya pendaftaran.
3) Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari tanggal 26 Maret - 15 April 2026 pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB, dan tidak boleh diwakilkan.
4) Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 3 (tiga) rangkap, dengan keterangan sebagai berikut:
a. 1 (satu) rangkap untuk Lurah
b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Penjaringan
c. 1 (satu) rangkap untuk BAMUSKAL Kalurahan
5) Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.
C. Jadwal Pelaksanaan
|
No |
Uraian Kegiatan |
Jadwal Tahapan |
|
1 |
Konsultasi Tatib dengan Panewu |
10 – 12 Maret 2026 |
|
2 |
Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Dukuh ke Masyarakat Dukuh Cumetuk |
12 - 15 Maret 2026 |
|
3 |
Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari |
16 - 17 Maret 2026 |
|
4 |
Penerimaan Pendaftaran |
26 Maret - 15 April 2026 |
|
5 |
Perpanjangan waktu pendaftaran |
- |
|
6 |
Penerimaan Pendaftaran Tahap II |
- |
|
7 |
Perpanjangan waktu pendaftaran Tahap II |
- |
|
8 |
Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon |
16 - 17 April 2026 |
|
9 |
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang memenuhi syarat |
20 April 2026 |
|
10 |
Penerimaan Keberatan Masyarakat dan Penelitian Kebenaran Aduan Keberatan Masyarakat |
21 – 23 April 2026 |
|
11 |
Penyampaian Bakal Calon yang memenuhi syarat kepada Lurah |
24,27, 28 April 2026 |
|
12 |
Pembuatan SK Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
29 - 30 April 2026 |
|
13 |
Pembekalan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
6 - 7 Mei 2026 |
|
14 |
Pelaksanaan Ujian * |
9 - 10 Mei 2026 |
|
15 |
Penyampaian hasil ujian kepada Lurah |
11, 12 Mei 2026 |
|
16 |
Lurah mengajukan Rekomendasi kepada Panewu terkait hasil pengisian Pamong Kalurahan Kedungsari Jabatan Dukuh Cumetuk |
13, 18, 19 Mei 2026 |
|
17 |
Lurah menyampaikan usulan pengangkatan Dukuh Cumetuk kepada Bupati melalui Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dilampiri Rekomendasi Panewu |
20, 21, 22, 25, 26 Mei 2026 |
|
18 |
Lurah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan |
31 Mei 2026 |
* Ujian ulang dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi sama.