Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kedungsari

Artikel

PENGUMUMAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN KEDUNGSARI TAHUN 2026 JABATAN DUKUH CUMETUK

13 Maret 2026  Administrator  11 Kali Dibaca  Berita Desa

Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Cumetuk, Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum

Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. Penduduk Padukuhan Cumetuk Kalurahan Kedungsari terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. berbadan sehat jasmani dan rohani;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  16. Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
  17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.

B. Persyaratan Administrasi

1) Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai  berikut:

a. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung menggunakan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan.

b. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai 10.000,- yang memuat:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
  3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BAMUSKAL dan Pamong Kalurahan; dan
  11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.

c. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

d. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;

e. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

f. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Pengasih ;

h. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;

i. Pas foto warna dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;

j. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BAMUSKAL;

k. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;

l. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;

m. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;

n. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim;

o. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- serta blanko disediakan oleh Tim;

p. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;

q. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;

r. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.

2) Tim tidak memungut biaya pendaftaran.

3) Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari tanggal 26 Maret - 15 April 2026 pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB, dan tidak boleh diwakilkan.

4) Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 3 (tiga) rangkap, dengan keterangan sebagai berikut:

    a. 1 (satu) rangkap untuk Lurah

    b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Penjaringan

    c. 1 (satu) rangkap untuk BAMUSKAL Kalurahan

5) Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.

CJadwal Pelaksanaan

No

Uraian Kegiatan

Jadwal Tahapan

1

Konsultasi Tatib dengan Panewu

10 – 12 Maret 2026

2

Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Dukuh ke Masyarakat Dukuh Cumetuk

12 - 15 Maret 2026

3

Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari

16 - 17 Maret 2026

4

Penerimaan Pendaftaran

26 Maret - 15 April 2026

5

Perpanjangan waktu pendaftaran

-

6

Penerimaan Pendaftaran Tahap II

-

7

Perpanjangan waktu pendaftaran Tahap II

-

8

Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon

16 - 17 April 2026

9

Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang memenuhi syarat

20 April 2026

10

Penerimaan Keberatan Masyarakat dan Penelitian Kebenaran Aduan Keberatan Masyarakat

21 – 23 April 2026

11

Penyampaian Bakal Calon yang memenuhi syarat kepada Lurah

24,27, 28 April 2026

12

Pembuatan SK Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

29 - 30 April 2026

13

Pembekalan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

6 - 7 Mei 2026

14

Pelaksanaan Ujian *

9 - 10 Mei 2026

15

Penyampaian hasil ujian kepada Lurah

11, 12 Mei 2026

16

Lurah mengajukan Rekomendasi kepada Panewu terkait hasil pengisian Pamong Kalurahan Kedungsari Jabatan Dukuh Cumetuk

13, 18, 19 Mei 2026

17

Lurah menyampaikan usulan pengangkatan Dukuh Cumetuk kepada Bupati melalui Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dilampiri Rekomendasi Panewu

 

 

20, 21, 22, 25, 26 Mei 2026

18

Lurah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan

31 Mei 2026

 

* Ujian ulang dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi sama.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Kedungsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,369
    Kemarin : 2,848
    Total Pengunjung : 54,499
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0