Bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Dukuh Karongan Tahun 2025, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
B. Persyaratan Administrasi
1) Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
c. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
d. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
e. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
f. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Pengasih ;
h. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
i. Pas foto warna dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
j. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
k. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara;
l. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
m. Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Padukuhan;
n. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a format surat sesuai dengan yang disediakan oleh Tim;
o. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- serta blanko disediakan oleh Tim;
p. Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar;
q. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
r. Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
2) Tim tidak memungut biaya pendaftaran.
3) Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kedungsari komplek Balai Kalurahan Kedungsari tanggal 12 - 29 Agustus 2025 pada jam 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB, dan tidak boleh diwakilkan.
4) Seluruh berkas administrasi pendaftaran dibuat menjadi 3 (tiga) rangkap, dengan keterangan sebagai berikut :
5) Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.
|
No |
Uraian Kegiatan |
Jadwal |
|
1 |
Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Dukuh ke Masyarakat Dukuh Karongan |
4 - 9 Agustus 2025 |
|
2 |
Musyawarah Padukuhan Mengenai Syarat Tambahan Bakal Calon Pamong Kalurahan Kedungsari |
10 - 11 Agustus 2025 |
|
3 |
Penerimaan Pendaftaran |
12 - 29 Agustus 2025 |
|
4 |
Perpanjangan waktu pendaftaran |
- |
|
5 |
Penerimaan Pendaftaran Tahap II |
- |
|
6 |
Perpanjangan waktu pendaftaran Tahap II |
- |
|
7 |
Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon |
1 - 2 September 2025 |
|
8 |
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Yang memenuhi syarat |
3 September 2025 |
|
9 |
Penerimaan Keberatan Masyarakat dan Penelitian Kebenaran Aduan Keberatan Masyarakat |
3 - 5 September 2025 |
|
10 |
Penyampaian Bakal Calon yang memenuhi syarat kepada Lurah |
6 - 8 September 2025 |
|
11 |
Pembuatan SK Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
9 - 10 September 2025 |
|
12 |
Pembekalan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian |
11 - 12 September 2025 |
|
13 |
Pelaksanaan Ujian * |
15 - 16 September 2025 |
|
14 |
Penyampaian hasil ujian kepada Lurah |
17 - 19 September 2025 |
|
15 |
Lurah mengajukan Rekomendasi kepada Panewu terkait hasil pengisian Pamong Kalurahan Kedungsari Jabatan Dukuh Karongan |
22 - 24 September 2025 |
|
16 |
Lurah menyampaikan usulan pengangkatan Dukuh Karongan kepada Bupati melalui Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dilampiri Rekomendasi Panewu |
22, 26, 29, 30 September 2025 dan 1 Oktober 2025 |
|
17 |
Lurah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan |
2 Oktober 2025 |
* Ujian kemampuan dasar lanjut dilaksanakan apabila ada bakal calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi sama.